Eskalasi terhadap nilai kontrak proyek   Leave a comment


Bila diatur dalam dokumen kontrak proyek, eskalasi terhadap nilai kontrak ataupun diistilahkan dengan penyesuaian harga (price adjustment) , maka kontraktor dapat mengajukan additional invoice terhadap pelaksanaan item pekerjaan pada periode pelaksanaanya.

Klaim Eskalasi muncul akibat dari fluktuasi (naik turun) biaya material, jasa pelaksanaan (upah kerja), dan biaya terhadap pemakaian bahan bakar minyak dan tingkat inflasi perekonomian. Eskalasi juga biasa diatur bila durasi proyek sangat panjang (multi years) atau pun long-term , umumnya diatas 1(satu) tahun.

Rumus-rumus price adjustment ditetapkan oleh klien. Faktor pengali selalunya ditetapkan, dan variabel/komponen eskalasi untuk pelaksanaan konstruksi biasanya adalah berdiri sendiri atau berupa gabungan terdiri dari indeks biaya hidup, semen, besi, kayu dan BBM. Data perubahan harga biasanya diperoleh dari sumber resmi (Badan Pelayanan Statistik berupa Buku Indikator Ekonomi Bulanan/Tahunan & Pertamina/Kementerian ESDM).

(bersambung)

Posted Friday 27 May, 2011 by Fellow in Project Management

Berikan komentar atau pesan anda